Berita SDMK – Berhaji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. (QS. Ali Imran [3]:97). Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka hukumnya sunah.

Syarat supaya dapat melakukan ibadah haji adalah (1) Islam, (2) akil balik (dewasa), (3) berakal (tidak gila), (4) orang merdeka (bukan budak), dan (5) mampu dalam segala hal, misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah (1) ihram, (2) wukuf di Padang Arafah (sebelah timur kota Makkah), (3) thawaf ifadah, (4) sai (lari) antara Safa dan Marwah, (5) mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian, dan (6) tertib (pelaksanaannya berurutan dari nomor 1 sampai 5). Jika salah satu rukunnya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Peserta dan guru peserta manasik haji 2022

Sedangkan wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun wajib haji adalah (1) memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah), (2) melempar jumrah, (3) mabit (menginap) di Muzdalifah (Makkah). Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

Dalam rangka lebih memahami tentang syarat, rukun dan wajib haji kepada para siswa, SD Muhammadiyah Ketanggungan mengadakan kegiatan silamulasi manasik haji, untuk memperkenalkan kepada siswa hal-hal yang berkaitan tentang ibadah haji dan langkah-langkah pelaksanaanya.

Kegiatan manasik haji ini dilaksanakan pada Jumat, 11 Maret 2022 di halaman sekolah SD Muhammadiyah Ketanggungan, dimulai sejak pagi pukul 07.00-11.00 Wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *